Mahfud MD Nilai Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Jika Ajukan Praperadilan

Written by

in

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan hukum yang komprehensif terkait kasus yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, Febrie memiliki peluang yang sangat besar untuk memenangkan gugatan praperadilan karena adanya celah hukum yang signifikan dalam proses penetapan tersangka. Celah tersebut muncul karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Polri, sebuah prosedur yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proses hukum pidana di Indonesia. Mahfud menilai bahwa pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tanpa melalui pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Proses pengalihan yang tidak lazim ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang justru dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka untuk menggugat keabsahan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan. Ia menyampaikan pandangan hukumnya tersebut melalui tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD pada Senin, 13 Juli 2026. Tayangan tersebut telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk dikutip oleh media.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.

### Celah Hukum dalam Penetapan Tersangka

Mahfud MD secara rinci dan mendalam menjelaskan bahwa setiap proses hukum yang berujung pada penetapan status tersangka harus memenuhi serangkaian mekanisme yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan salah satu tahapan paling fundamental yang wajib dipenuhi sebelum perkara dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Dalam kasus Febrie Adriansyah, proses fundamental tersebut dinilai belum terpenuhi secara utuh dan benar.

Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam perkara Febrie bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut analisis hukumnya, mekanisme yang sebenarnya berjalan adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan prosedural yang serius dalam penanganan kasus tersebut.

“Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi ternyata, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan,” kata Mahfud dengan tegas.

“Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” sambungnya memberikan penjelasan.

Mahfud menekankan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sama sekali tidak dikenal dalam KUHAP. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelurusan atas prosedur yang keliru ini segera dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.

### Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan yang komprehensif, termasuk memeriksa saksi dan ahli serta menggelar perkara secara internal. Namun yang menjadi sorotan adalah belum adanya pemeriksaan terhadap Febrie sendiri sebagai tersangka sebelum kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung.

Adapun perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus ini memiliki nilai kerugian negara yang signifikan dan telah menjadi perhatian publik luas. Kortastipidkor beralasan penyerahan perkara ke Kejagung dilakukan agar penanganan dapat lebih cepat dan efektif.

### Dampak terhadap Sistem Hukum Indonesia

Mahfud MD menyoroti bahwa kasus Febrie tidak hanya memiliki dimensi hukum tetapi juga sarat dengan muatan politis. Pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung dinilai sebagai produk kompromi yang tidak sepenuhnya bersih dari kepentingan politik. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan perkara dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,” tegas Mahfud dengan nada prihatin.

Para pakar hukum menilai langkah pengalihan penyidikan ini tidak lazim dan berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak tersangka. Jika Febrie benar-benar mengajukan praperadilan dan memenangkannya, maka seluruh proses penyidikan bisa dinyatakan tidak sah. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Namun ada pula pandangan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan perkara agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kejaksaan. Terlepas dari perdebatan yang terjadi, kasus ini membuka mata publik bahwa masih ada celah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, khususnya terkait mekanisme pengalihan penyidikan antar lembaga penegak hukum yang perlu segera dibenahi.

### Analisis dan Implikasi ke Depan

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengalihan penyidikan yang dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat perlu mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Ke depan, diperlukan revisi terhadap KUHAP untuk mengatur secara jelas mekanisme pengalihan penyidikan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru merugikan proses penegakan hukum itu sendiri. Kasus Febrie menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan hak-hak hukum tersangka yang dijamin oleh konstitusi. Bagaimana pun juga, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar utama negara hukum Indonesia yang harus dijaga bersama.

### Sumber

Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari Kompas.com dengan judul “Ada Celah Hukum, Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Bisa Menang jika Ajukan Praperadilan” yang tayang pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh data dan kutipan bersumber dari artikel tersebut.

### Perspektif Hukum dan Politik

Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pidana korupsi. Selama ini kedua lembaga memiliki kewenangan yang saling melengkapi dalam proses penegakan hukum. Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki peran yang jelas dalam KUHAP. Namun pengalihan penyidikan yang terjadi dalam kasus Febrie menunjukkan bahwa masih ada area abu-abu yang perlu diperjelas dalam regulasi yang ada.

Mahfud MD mengingatkan bahwa praktik pengalihan penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang. Jika setiap kasus dapat dialihkan secara sepihak tanpa prosedur yang baku, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak. Hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghindari proses hukum yang seharusnya berjalan.

Oleh karena itu, Mahfud mendorong agar pemerintah dan DPR segera membahas dan menyempurnakan KUHAP agar dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Pembaruan hukum acara pidana sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat dinamika masyarakat dan kompleksitas perkara yang terus berkembang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *