Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Polri menjadi undang-undang baru dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menjadi salah satu peristiwa politik paling penting pada tahun 2026 yang akan memengaruhi tata kelola kepolisian nasional ke depannya.
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif. DPR bersama pemerintah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Kompolnas, Komnas HAM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan revisi ini komprehensif.
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Polri yang baru antara lain penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap kinerja anggota kepolisian, pengaturan yang lebih jelas mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian RI, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan aset Polri, serta ketentuan mengenai anggota polisi aktif yang dapat menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara dengan persyaratan yang ketat dan terukur.
Pengesahan UU Polri yang baru ini mendapatkan respons yang beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat reformasi kepolisian menyambut baik beberapa ketentuan baru yang dinilai lebih progresif dan sejalan dengan semangat reformasi, meskipun tetap memberikan catatan kritis terhadap implementasi di lapangan yang perlu diawasi secara ketat.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa UU Polri yang baru ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
DPRI berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi UU Polri di lapangan guna memastikan bahwa institusi kepolisian Indonesia terus menjalankan reformasi menuju organisasi yang modern, profesional, dan terpercaya di mata masyarakat.
Masyarakat sipil diharapkan berperan aktif dalam mengawal implementasi UU Polri yang baru. Partisipasi publik yang luas menjadi elemen kunci dalam memastikan bahwa kepolisian Indonesia benar-benar menjadi institusi yang melayani, melindungi, dan dekat dengan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita reformasi Polri.
Salah satu isu krusial yang banyak dibahas dalam proses pembahasan adalah mengenai pengaturan wewenang kepolisian dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. DPR memastikan bahwa undang-undang baru ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Ke depan, masyarakat diharapkan berperan aktif mengawal implementasi UU Polri yang baru. Partisipasi publik yang luas menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa kepolisian Indonesia benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan dekat dengan rakyat.





