Beranda / Politik / DPR Nilai Pendapatan Ojol Tak Kunjung Naik karena Aplikator Turunkan Tarif Perjalanan

DPR Nilai Pendapatan Ojol Tak Kunjung Naik karena Aplikator Turunkan Tarif Perjalanan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti persoalan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang dinilainya tidak kunjung membaik meskipun pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi delapan persen. Menurut Cucun, kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan para pengemudi karena para aplikator justru menurunkan tarif perjalanan yang dibayarkan oleh pelanggan.

KebijakanBaru Hasilkan Dilema

Dalam pandangan Cucun, komitmen pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, penyesuaian yang dilakukan oleh pihak aplikator terhadap tarif layanan membuat penghasilan bersih yang diterima pengemudi justru mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. “Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun. Tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Aplikator Dinilai Bermain Harga

Praktik penurunan tarif oleh aplikator dinilai sebagai bentuk penyesuaian yang merugikan pengemudi. Alih-alih mendapatkan peningkatan pendapatan seperti yang dijanjikan dalam kebijakan pemotongan komisi, para pengemudi ojol justru menghadapi kenyataan bahwa pendapatan mereka tidak berubah secara signifikan. Konsumen atau pengguna jasa menjadi pihak yang paling diuntungkan karena mereka menikmati tarif perjalanan yang lebih murah.

Desakan Regulasi Teknis

Menanggapi situasi ini, Cucun mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi 8 persen tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. “Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Regulasi teknis ini diharapkan dapat mengatur secara lebih ketat mekanisme penetapan tarif oleh aplikator sehingga tidak merugikan pengemudi.

Aksi Demo dan Aspirasi Pengemudi

Situasi ini mendorong ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Dalam aksi tersebut, para pengemudi menuntut agar kebijakan potongan komisi 8 persen berlaku untuk semua jenis layanan tanpa terkecuali. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengawasi secara ketat penerapan kebijakan tersebut agar tidak disiasati oleh pihak aplikator.

Langkah Selanjutnya

DPR berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *