Beranda / Politik / KPK Dalami Klaim Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing, Begini Kronologinya

KPK Dalami Klaim Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing, Begini Kronologinya

KPK Dalami Klaim Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing, Begini Kronologinya

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan kronologi lengkap pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. Pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.

Audiensi Resmi di Kementerian

Raja Juli menjelaskan bahwa awalnya ia menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Proses Pengembalian

Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Bantahan soal Pelepasan Kawasan Hutan

Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.

Komitmen Antikorupsi

Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim penyidik akan mendalami pertemuan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan.

Sumber: CNN Indonesia, Tempo.co

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *