Beranda / Ekonomi & Bisnis / Segini Tarif Listrik Juli 2026 untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi

Segini Tarif Listrik Juli 2026 untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi

Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi Tidak Mengalami Perubahan

Jakarta, Insan Indonesia — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Penetapan tarif ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif listrik ini didasarkan pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro yang meliputi kurs nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Pada periode Juli 2026, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif bagi pelanggan nonsubsidi.

Daftar 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi

Berikut adalah 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya ditetapkan untuk Juli 2026:

  • Rumah tangga kecil: Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM dan 1.300 VA — Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah: Golongan R-1/TR daya 2.200 VA — Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga besar: Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA — Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga sangat besar: Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas — Rp1.699,53 per kWh
  • Bisnis kecil: Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA — Rp1.575,79 per kWh
  • Bisnis menengah: Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA — Rp1.115,28 per kWh
  • Industri kecil: Golongan I-2/TM daya 14 kVA-200 kVA — Rp1.115,28 per kWh
  • Industri menengah: Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA — Rp1.115,28 per kWh
  • Industri besar: Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas — Rp996,74 per kWh
  • Kantor pemerintah: Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA — Rp1.699,53 per kWh
  • Pemerintah menengah: Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA — Rp1.575,79 per kWh
  • Penerangan jalan: Golongan P-3/TR — Rp1.699,53 per kWh
  • Layanan khusus: Golongan L/TR, TM, TT — Rp2.031,61 per kWh

Kebijakan Tarif dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih tinggi. Keputusan ini juga sejalan dengan permintaan berbagai kalangan industri dan rumah tangga yang meminta agar tarif listrik tidak dinaikkan pada saat kondisi ekonomi sedang tidak menentu.

Para ekonom menilai bahwa kebijakan menahan tarif listrik ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah kenaikan biaya produksi di sektor industri. Listrik merupakan komponen penting dalam biaya operasional perusahaan, sehingga kenaikan tarif listrik berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara umum.

Evaluasi Berkala Setiap Tiga Bulan

Pemerintah akan kembali melakukan evaluasi tarif listrik pada Oktober 2026. Hasil evaluasi akan disesuaikan dengan perkembangan parameter ekonomi makro yang menjadi acuan penetapan tarif. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan tarif listrik yang akan diumumkan oleh pemerintah dan PLN secara berkala.

Bagi pelanggan nonsubsidi yang ingin menghemat penggunaan listrik, PLN mengimbau untuk menggunakan peralatan listrik yang hemat energi dan menerapkan pola hidup hemat listrik dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini tidak hanya mengurangi biaya listrik bulanan tetapi juga turut mendukung program konservasi energi nasional.

Sumber: Okezone.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *