Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap Tidak Ada Kenaikan untuk 13 Golongan Pelanggan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN bagi pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III tahun 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah nyata untuk menjaga dan mempertahankan daya beli masyarakat Indonesia di tengah berbagai tekanan ekonomi global yang masih berlangsung. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan menikmati tarif listrik yang sama persis seperti triwulan sebelumnya.
Rincian Golongan Pelanggan yang Mendapat Tarif Tetap
Pelanggan rumah tangga golongan R-2 dengan kapasitas daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dan golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas termasuk dalam kategori yang mendapatkan tarif tetap. Demikian pula dengan pelanggan pemerintah golongan P-1 dan P-3 serta pelanggan sektor bisnis dan industri dari berbagai golongan daya. Keputusan pemerintah didasarkan pada evaluasi cermat terhadap indikator makroekonomi terkini termasuk inflasi pergerakan nilai tukar rupiah serta komponen biaya pokok produksi tenaga listrik terutama harga minyak mentah Indonesia dan harga batubara acuan.
Dampak Positif dan Mekanisme Penetapan Tarif
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan masyarakat. Ketua Apindo menyatakan kepastian tarif listrik membantu perusahaan menyusun perencanaan biaya operasional. Bagi rumah tangga tarif tetap menjaga beban pengeluaran di tengah tekanan harga pangan. Tarif listrik ditetapkan tiga bulanan melalui mekanisme penyesuaian tarif yang mempertimbangkan tiga parameter yaitu nilai tukar ICP dan HBA. Untuk Triwulan III pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas harga barang dan jasa secara keseluruhan.
Sumber: Okezone.com





