Beranda / Nasional / Daerah / Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga akibat Perselisihan Undangan Khitanan

Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga akibat Perselisihan Undangan Khitanan

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun 1, Desa Negri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga bernama Pendi (42) tewas setelah ditembak oleh tetangganya sendiri, Andi Rustam, yang akrab disapa Popon. Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, dan dipicu oleh perselisihan terkait pembagian undangan pesta khitanan anak.

Tragedi Berawal dari Undangan Khitanan

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku, Andi Rustam, meminta bantuan korban Pendi untuk menyebarkan undangan khitanan anaknya. Acara khitanan tersebut direncanakan akan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Namun, dalam proses pembagian undangan tersebut terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pertengkaran sengit antara keduanya.

Kronologi Kejadian

Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut dengan cepat memanas dan berujung pada tindakan kekerasan. Dalam emosi yang memuncak, Andi Rustam diduga mengambil senjata api dan menembak korban hingga tewas di tempat. Warga sekitar yang mendengar suara tembakan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Timur yang mendapat laporan segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.

Proses Hukum

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis tersebut. Pelaku telah diamankan oleh aparat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan yang menggunakan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peringatan dari Kepolisian

Kapolres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam setiap menghadapi perselisihan. Ia menekankan pentingnya pengendalian emosi dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan yang dapat merugikan semua pihak. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas dan kekerasan di tengah masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya menjaga silaturahmi dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara kekeluargaan.

Sumber: CNN Indonesia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *