Beranda / Politik / Pemilu & Demokrasi / DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Langkah Strategis Menuju Pusat Keuangan Global

Jakarta, Insan Indonesia — Rapat paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya Indonesia menjadi pusat keuangan internasional.

Latar Belakang dan Mandat Hukum

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa RUU usulan pemerintah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU tersebut, RUU PFII mesti dibentuk dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Martin menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan sesuai dengan prolegnas. Mengingat RUU PFII tidak termasuk dalam daftar prolegnas sebelumnya, DPR atau pemerintah bisa mengajukan RUU baru dalam keadaan tertentu, dan berdasarkan rapat Baleg sebelumnya, keadaan tertentu tersebut dinilai telah terpenuhi.

Lima Tujuan Strategis PFII

RUU PFII memiliki lima tujuan strategis yang sangat penting bagi masa depan ekonomi Indonesia. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor keuangan nasional. PFII akan diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan.

Dampak bagi Perekonomian Indonesia

Pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional. Dengan adanya PFII, Indonesia akan memiliki lembaga yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global lainnya seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Para ekonom menilai bahwa langkah ini sangat strategis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. PFII diharapkan dapat menjadi katalisator bagi masuknya investasi asing, pengembangan pasar modal, serta penciptaan lapangan kerja di sektor keuangan dan jasa.

DPR dan pemerintah akan segera membahas lebih lanjut substansi RUU PFII dalam waktu dekat untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Sumber: Antara News

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *